Siaran Pers

INFORMASI BERITA

Siaran Pers

Wawasan Senin, 28 Maret 2022
9 Orang Menyukai Postingan ini.
Halo Pelanggan Yth,

Kami bermaksud menginformasikan perubahan yang terkait Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No.7 Tahun 2021

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berubah dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022

Dengan ketentuan:
• Tarif PPN 10% masih diberlakukan bila penyerahan barang/jasa kena pajak dengan tanggal invoice & faktur pajak hingga 31 Maret 2022

• Tarif PPN 11% sudah diberlakukan bila penyerahan barang/jasa kena pajak dengan tanggal invoice & faktur pajak mulai 1 April 2022

• Seluruh Purchase Order (PO) dan pengiriman barang mulai 1 April 2022 akan diproses dengan tarif PPN 11% sesuai dengan ketentuan nomor 1B

• Kami akan melakukan modifikasi pada sistem kami untuk memastikan invoice dan faktur pajak akan berjalan sesuai dengan tarif yang berlaku pada UU Harmonisasi Perpajakan tanggal 1 April 2022

Jika ada yang perlu dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, silahkan hubungi
(62-21) 6583 5077 | finance@suryasarana.com

BERITA LAINNYA

Info