Siaran Pers

INFORMASI BERITA

Siaran Pers

Wawasan Senin, 28 Maret 2022
4 Orang Menyukai Postingan ini.
Halo Pelanggan Yth, Kami bermaksud menginformasikan perubahan yang terkait Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No.7 Tahun 2021 Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berubah dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 Dengan ketentuan: • Tarif PPN 10% masih diberlakukan bila penyerahan barang/jasa kena pajak dengan tanggal invoice & faktur pajak hingga 31 Maret 2022 • Tarif PPN 11% sudah diberlakukan bila penyerahan barang/jasa kena pajak dengan tanggal invoice & faktur pajak mulai 1 April 2022 • Seluruh Purchase Order (PO) dan pengiriman barang mulai 1 April 2022 akan diproses dengan tarif PPN 11% sesuai dengan ketentuan nomor 1B • Kami akan melakukan modifikasi pada sistem kami untuk memastikan invoice dan faktur pajak akan berjalan sesuai dengan tarif yang berlaku pada UU Harmonisasi Perpajakan tanggal 1 April 2022 Jika ada yang perlu dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, silahkan hubungi (62-21) 6583 5077 | finance@suryasarana.com

BERITA LAINNYA

Wawasan

Dorong Efisiensi Operasional, PT Surya Sarana Dinamika Sukses Gelar Webinar Strategi Kemandirian Teknisi Internal

26 Februari 2026, PT Surya Sarana Dinamika sukses menyelenggarakan webinar teknis bertajuk “St ....

Kamis, 26 Februari 2026
Wawasan

PT Surya Sarana Dinamika Dipercaya sebagai Authorized Partner Autonics di Indonesia

PT Surya Sarana Dinamika dengan bangga mengumumkan bahwa kepercayaan sebagai Authorized Partner Auto ....

Jumat, 20 Februari 2026
Wawasan

Oriental Motor dan SSD Sukses Gelar Seminar Teknis Robotic Solutions with OVR & AGV Systems

Cikarang, 15 Januari 2026 — PT Surya Sarana Dinamika bersama Oriental Motor sukses menyelengga ....

Kamis, 15 Januari 2026