Halo Pelanggan Yth,Kami bermaksud menginformasikan perubahan yang terkait Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No.7 Tahun 2021
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berubah dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022Dengan ketentuan:• Tarif PPN 10% masih diberlakukan bila penyerahan barang/jasa kena pajak dengan tanggal invoice & faktur pajak hingga 31 Maret 2022
• Tarif PPN 11% sudah diberlakukan bila penyerahan barang/jasa kena pajak dengan tanggal invoice & faktur pajak mulai 1 April 2022
• Seluruh Purchase Order (PO) dan pengiriman barang mulai 1 April 2022 akan diproses dengan tarif PPN 11% sesuai dengan ketentuan nomor 1B
• Kami akan melakukan modifikasi pada sistem kami untuk memastikan invoice dan faktur pajak akan berjalan sesuai dengan tarif yang berlaku pada UU Harmonisasi Perpajakan tanggal 1 April 2022
Jika ada yang perlu dikonfirmasi mengenai perihal tersebut, silahkan hubungi(62-21) 6583 5077 |
finance@suryasarana.com